Number of Certified Certifications in Indonesia
XXX Hectares in Indonesia

peta indonesia

Agar Program Hutan Lestari Berhasil, Peran Sentral Perempuan Harus Makin Didorong

Agar Program Hutan Lestari Berhasil, Peran Sentral Perempuan Harus Makin Didorong

Jakarta, Beritasatu.com - Kalangan perempuan diharapkan terus meningkatkan peran dalam mendorong upaya melestarikan hutan. Upaya itu tidak hanya di lapangan, tetapi juga pada pengambilan keputusan, dan mendorong konsumsi produk hasil hutan yang telah tersertifikasi.

Hal itu mengerucut dalam web seminar (webinar) dengan tema 'Peran Perempuan Dalam Pengelolaan Hutan Lestari di Tengah Pandemi Covid-19' yang diselenggarakan Srikandi Hutan Lestari (SHL), Kamis (16/7/2020).

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian LHK Belinda A Margono mengatakan, perempuan punya aspek sangat strategis. Namun, selama ini pengurusan hutan terutama aktivitas fisik dan lapangan terlanjur dianggap sebagai dunia para pria.

 

“Ada pembagian kerja berbasis gender yang menempatkan perempuan di posisi lebih rendah,” ujar Belinda.

Belinda membanggakan kementerian yang menaunginya. Saat ini Kementerian LHK dipimpin oleh perempuan, yakni Siti Nurbaya. Selain itu, dari 13 eselon I di Kementerian LHK paling tidak 30 persen ditempati perempuan.

Ketua Umum SHL Jana Sjamsiah mengatakan, pada September 2015 negara-negara di dunia menyepakati sustainable development goals yang meliputi 17 tujuan pembangunan, salah satunya adalah kesetaraan gender. SHL aktif memperjuangkan kesetaraan gender di sektor kehutanan, industri pengolahan hasil hutan, masyarakat sekitar hutan, dan konsumen hasil hutan.

"Kami ingin mendorong bahwa perempuan berperan dalam pelaksanaan hutan lestari, mulai dari pengambilan kebijakan, sertifikasi produk hutan lestari hingga advokasi konsumen," katanya.

Sekretaris Umum Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Saniah Widuri menyatakan, sebagai pengembang standar sertifikasi hutan, IFCC sangat memperhatikan peran sentral perempuan. Ini tidak hanya dalam pengambilan kebijakan di dalam perusahaan, tapi juga melihat apa yang dilakukan perusahaan kepada kaum perempuan di sekitar hutan konsesi.

Dia mengungkapkan arti penting sertifikasi IFCC dengan melihat bencana di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang diduga terjadi akibat pembalakan liar. Seandainya pengelola hutan di sana bersedia mengikuti sertifikasi, maka bencana alam bisa dihindari.

"Memang di Luwu utara itu belum ada yang ikut sertifikasi kami. Bayangkan seandainya semua hutan di Indonesia mendapatkan sertifikasi voluntary dari IFCC, dapat dibayangkan pengelolaannya pasti sudah baik atau mengikuti kaidah kehutanan, sosial, ekologi, dan ekonomi," ujar Saniah.

Librian Angraeni, Deputy Director Sustainability & Stakeholder Engagement APP-Sinarmas, mengatakan semua perusahaan HTI dan pabrik pengolahan dalam usahanya sudah mendapatkan sertifikat lestari dari IFCC/PEFC. Berdasarkan pengalaman APP, perempuan berperan sentral dalam pengembangan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar konsesi hutan.

"Ini merupakan elemen penting dalam upaya konservasi hutan alam, di mana kunci utamanya adalah menyelaraskan antara peningkatan perekonomian dengan menjaga kelestarian hutan. APP bekerja sama dengan berbagai mitra untuk melakukan pemberdayaan perempuan di sekitar hutan dan pabrik APP," ulas Librian.

Secara terpisah, Ketua Umum IFCC Dradjad Wibowo yang juga ekonom senior mengatakan, banyak pemimpin perempuan yang berperan sentral dan berhasil dalam urusan kelestarian dan kesehatan seperti pandemi Covid-19. Pihaknya memantau perempuan pemimpin perusahaan HTI berhasil mengelola hutan secara lestari sesuai standar dunia. Ekspor pulp dan paper pun meningkat karenanya.

Menurutnya, Menteri LHK Siti Nurbaya dan jajarannya juga berhasil menerapkan pengelolaan hutan lestari. Karena itu, Dradjad mendorong wanita memimpin kampanye konsumsi terhadap produk hutan lestari. Karena, pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tergantung pada konsumsi rumah tangga yang berkontribusi 55-60% PDB.

"Saat ini sudah banyak kertas dan tisu yang bersertifikat lestari kelas dunia dari IFCC/PEFC. Produk itu seperti tisu wajah, tisu basah hingga tisu toilet," kata Dradjad.

sumber: https://www.beritasatu.com/lingkungan/656069/agar-program-hutan-lestari-berhasil-peran-sentral-perempuan-harus-makin-didorong

200421 Tambahan Komentar & Saran atas Konsultasi Publik IFCC (Review & Revisi Standar IFCC)

Kepada Yth.
 
Para Pemangku Kepentingan IFCC
 
di
 
Tempat
 
Melanjutkan proses Konsultasi Publik IFCC atas  Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) yang masih berlangsung, berikut kami sampaikan tambahan komentar & saran dari beberapa pemangku kepentingan IFCC:
 
Komentar & saran tersebut terlampir pada file berjudul "200421 Rekap Komentar & Saran Konsultasi Publik (Review&Revisi Standar IFCC)".
 
Kami persilakan kepada para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia secara luas dan terbuka untuk menanggapi atau memberikan komentar & saran melalui lembar komentar dan saran pada Lampiran 3. Informasi dan lampiran lengkap tersedia dalam link KONSULTASI PUBLIK (Review & Revisi Standar IFCC) di atas. 
 
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menghaturkan terima kasih.
 
 
Dokumen:

Tambahan Komentar & Saran atas Konsultasi Publik IFCC (Review & Revisi Standar IFCC)

Kepada Yth.
 
Para Pemangku Kepentingan IFCC
 
di
 
Tempat
 
Melanjutkan proses Konsultasi Publik IFCC atas  Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) yang masih berlangsung, berikut kami sampaikan tambahan komentar & saran dari salah satu pemangku kepentingan IFCC:
 
Komentar & saran tersebut terlampir pada file berjudul "Rekap Komentar & Saran Konsultasi Publik (Review & Revisi Standar IFCC)".
 
Kami persilakan kepada para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia secara luas dan terbuka untuk menanggapi atau memberikan komentar & saran melalui lembar komentar dan saran pada Lampiran 3. Informasi dan lampiran lengkap tersedia dalam link KONSULTASI PUBLIK (Review & Revisi Standar IFCC) di atas. 
 
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menghaturkan terima kasih.
 
 
Dokumen:

Tambahan Komentar & Saran atas Konsultasi Publik IFCC (Review & Revisi Standar IFCC)

Kepada Yth.
 
Para Pemangku Kepentingan IFCC
 
di
 
Tempat
 
Melanjutkan proses Konsultasi Publik IFCC atas  Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) yang masih berlangsung, berikut kami sampaikan tambahan komentar & saran dari salah satu pemangku kepentingan IFCC:
 
Komentar & saran tersebut terlampir pada file berjudul "Rekap Komentar & Saran Konsultasi Publik (Review&Revisi Standar IFCC)".
Kami persilakan kepada para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia secara luas dan terbuka untuk menanggapi atau memberikan komentar & saran melalui lembar komentar dan saran pada Lampiran 3. Informasi dan lampiran lengkap tersedia dalam link KONSULTASI PUBLIK (Review & Revisi Standar IFCC) di atas. 
 
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menghaturkan terima kasih.
 
 
Dokumen:

SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGURUS

SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGURUS

INDONESIAN FORESTRY CERTIFICATION COOPERATION - IFCC

001/KSK/Kep-BP/III/2020

 

TENTANG

 

PENUNDAAN BEBERAPA AGENDA KEGIATAN IFCC

BERKAITAN DENGAN MEREBAKNYA VIRUS COVID-19

 

 

 

Menimbang

1. Bahwa perkembangan terkini mengenai ancaman penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO (World Health Organization) pada tanggal 11 Maret 2020;

2. Bahwa berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) per 14 Maret 2020, jumlah orang yang positif terjangkit COVID-19 di  Indonesia sebanyak 96 orang, meninggal 5 orang, dalam pemeriksaan 1198 orang;

3. Bahwa berdasarkan data dari Kemenkes RI per 14 Maret 2020, wilayah Indonesia yang sudah terjangkit COVID-19 tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Banten;

4. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2020 pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan penyebaran  Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bencana nasional.

5. Bahwa dengan menyebarnya COVID-19 di Indonesia, pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah telah menetapkan tindakan pembatasan pertemuan-pertemuan, penundaan dan/atau pembatalan berbagai kegiatan massal, penutupan sekolah-sekolah dan tempat wisata, serta pembatasan perjalanan ke luar negeri dan luar kota.

                       

Mengingat :   

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

2. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PK. 02.01/B.VI/839/2020 perihal Himbauan tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja;

3. Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Memutuskan

Menetapkan  :

1. Menunda dan membatalkan beberapa agenda kegiatan IFCC dalam waktu dekat hingga kondisi telah dinyatakan aman terkendali demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Kegiatan IFCC yang dimaksud adalah termasuk tapi tidak terbatas pada pertemuan konsultasi publik revisi skema IFCC, pertemuan Komite Standarisasi IFCC, rapat, diskusi dan seminar. Kegiatan pertemuan yang karena satu dan lain hal sama sekali tidak bisa ditunda atau dibatalkan, dapat diganti dengan pertemuan online;

2. Sekretariat IFCC bekerja dari rumah / online hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan ketentuan tidak mengurangi pelayanan sertifikasi bagi para pihak, termasuk sertifikat yang masa berlakunya selesai dalam waktu dekat;

3.Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Surat keputusan ini dapat diubah / diperbaiki bila dipandang ada hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini.


Ditetapkan di  : Bogor

Pada tanggal   : 14 Maret 2020

 

Perkumpulan Kerjasama Sertifikasi Kehutanan Indonesia – KSK

(Indonesian Forestry Certification Cooperation – IFCC)

 

Dr. Ir. H. Dradjad Hari Wibowo, MEc.                                                     Sania Widuri, SH., LLM.  

               Ketua Umum                                                                             Sekretaris Umum

 

SK BP IFCC Tentang PENUNDAAN BEBERAPA AGENDA KEGIATAN IFCC BERKAITAN DENGAN MEREBAKNYA VIRUS COVID-19

Dokumen Terkait:

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PK. 02.01/B.VI/839/2020 perihal Himbauan tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja.

Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pemberitaan Terkait:

200311 WHO Characterized COVID19 as A Pandemic.

200312 KSP_Cegah COVID-19, Pemerintah Lakukan Sterilisasi di Ruang Terbuka.

200313 Liputan6_DKI Siapkan Skenario Pembatasan Ketat untuk Antisipasi Penularan Covid-19.

200313 Republika_Cegah Penyebaran Corona, Ini Skenario Anies Baswedan.

200314 KOMPAS_Pemerintah RI-Untuk Saat Ini Lockdown Bukan Pilihan.

200314 RADAR Bogor_Sekolah di Kota Bogor Akhirnya Diliburkan Mulai 16 Mar-28 Mar 2020.

200314 VIVA ID_Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Virus Corona.200314 VIVA ID_Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Virus Corona.