@Rayapos | Jakarta: Sertifikasi hutan lestari harus memenuhi standar global dalam hal pengelolaan lestari dan keberlanjutan, namun demikian harus tetap memiliki kekhasan Indonesia, kata Sekretariat Nasional Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Agus Setyarso.
“Pemerintah menetapkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK ) sebagai sertifikasi wajib bagi setiap produsen,” kata dia di Jakarta Kamis (24/11).
Label SVLK menjadi jaminan bahwa setiap produk kayu ekspor telah sesuai dengan hukum hutan di Indonesia dan memenuhi tuntutan pasar global dalam hal kelestarian.
Sertifikasi sukarela seperti Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang memiliki kekhasan Indonesia juga menjadi penting karena pasar global meminta.