Lembaga Sertifikasi

Lembaga Sertifikasi adalah sebuah badan pihak ketiga yang independen, yang melakukan penilaian dan memberikan sertifikasi kepada badan-badan lain berdasarkan skema sertifikasi kehutanan yang dikembangkan IFCC.

Persyaratan IFCC untuk akreditasi lembaga sertifikasi yang melakukan sertifikasi pengelolaan hutan :

    1. Lembaga sertifikasi yang melakukan sertifikasi pengelolaan hutan sesuai dengan standar pengelolaan hutan di Indonesia IFCC ST 1001:2013 harus memiliki akreditasi yang sah yang dikeluarkan oleh lembaga akreditasi yang merupakan anggota Forum Akreditasi Internasional (IAF) dan sesuai dengan ISO/IEC 17011:2004.
    2. Ruang lingkup akreditasi harus secara jelas mencakup standar pengelolaan hutan IFCC ST 1001:2013 dalam versi yang berlaku dan/ atau dengan mengacu pada perubahan-perubahan yang diadopsi oleh IFCC
    3. Ruang lingkup akreditasi juga harus secara jelas menyatakan ISO/IEC 17021:2011, dokumen ini dan persyaratan lainnya dimana lembaga sertifikasi telah dinilai berdasarkan dokumen-dokumen tersebut.

Prosedur akreditasi Lembaga Sertifikasi dengan skema IFCC:

Lembaga Sertifikasi dapat mengajukan akreditasi dengan skema IFCC kepada Badan Akreditasi Internasional yang tergabung dalam IAF (International Accreditation Forum).

ATAU

Lembaga Sertifikasi menggandeng mitra Lembaga Sertifikasi Internasional yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Internasional yang tergabung dalam IAF (International Accreditation Forum) dengan menggunakan skema IFCC.

 

PENERBITAN NOTIFIKASI UNTUK LEMBAGA SERTIFIKASI

IFCC Procedure of Notification page 001

Silakan unduh aplikasi notifikasi IFCC di sini dan form registrasi di sini.

 

Dokumentasi: