Lembaga Sertifikasi yang dapat melakukan sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari harus memenuhi persyaratan pada standar IFCC ST 1002:2013.
Berikut daftar Lembaga Sertifikasi yang Telah Dinotifikasi oleh IFCC (PHL):
Lembaga Sertifikasi yang Telah Dinotifikasi oleh IFCC (SFM)