Oleh Mona Tobing - Minggu, 14 Desember 2014 | 16:30 WIB
JAKARTA. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang ternyata tidak cukup membuktikan bahwa produk kehutanan Indonesia legal. Agar produk kehutanan Indonesia dapat diterima pasar internasional, sertifikat Foresty Certificatiion Coorporation (IFCC) juga harus dimiliki.
Chairman Indonesiaan Forestery Certification Coorporation (IFCC) Dradjad H. Wibowo mengatakan, pasar dunia saat ini menuntut agar produk kehutanan bersumber dari hutan yang dikelola lestari. Itu sebabnya, perusahaan kayu Indonesia didorong untuk memiliki IFCC demi menjaga pangsa pasar.
IFCC adalah lembaga penyusun standar untuk skema sertifikasi hutan di Indonesia. IFCC menggunakan skema Programme for The Endorsement of Forest Certification) yang telah terstandard internasional. Standard sertifikasi kehutanan yang dikembangkan IFCC tidak terbatas pada sertifikasi hutan tapi juga hasil hutan. Termasuk hasil industry pengolahannya dan rantai kustodi.